Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati kenaikan biaya penyelenggaraan haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu disepakati Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja, Selasa (31 Mei).
Kami dan Menteri Agama menyepakati kontak kurang dari 1,5 miliar rupiah, kami menyepakati sumber manfaat dan efisiensi pelaksanaan haji di Vergeorsi, ”Ditunjuk Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Dengan kesepakatan ini, calon jemaah haji tahun ini tidak akan dikenakan biaya tambahan. Biaya haji tambahan akan diimbangi dengan nilai layanan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi kepada seluruh calon jemaah haji tidak perlu khawatir, kami putuskan penambahan biaya penyelenggaraan haji mulai tahun 2014 dan seterusnya berdasarkan nilai pelayanan di BPKH dan nilai pelayanan yang diberikan jemaah haji kepada tanggal.
Yandri menjelaskan, dana yang dihimpun BPKH cukup untuk menutupi biaya tambahan haji tahun 2022. Nilai efisiensi di BPKH mencapai Rp 740 miliar. Sedangkan nilai manfaatnya lebih besar, mencapai miliaran rupiah.
Kenyataannya hari ini walaupun terjadi peningkatan yang begitu besar, kami dan salah satu menteri agama dapat menyelesaikannya dengan tertib, aman dan insya Allah tidak ada kendala dalam pelaksanaan ibadah haji ini, haji. akan berangkat tanggal 4,” jelas Yandri.
Anggaran tambahan tersebut terdiri dari anggaran untuk paket pengabdian masyarakat reguler, anggaran tambahan paket pengabdian masyarakat bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan penilik KBIHU, tech niche in landing foundation
Anggaran Verdeser anggaran tambahan yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI meliputi jemaah haji reguler yang dibagi menjadi dua bagian yaitu 700 miliar rupiah dengan menggunakan 91 manfaat finansial haji.
Untuk teknis landing, embarkasi di Surabaya, Rp 25 miliar, efisiensi anggaran haji, dan selisih kurs Rp 19 miliar menggunakan efisiensi haji, perdagangan valas dan hedging. Total anggaran tambahan yang disepakati untuk penyelenggaraan haji adalah Rp 1.536.637.849.087, dengan kurs 1 Riyal = Rp 3.920.
Laut Yandri tidak akan membebani calon jemaah haji dengan biaya tambahan yang telah disepakati. Pemenuhan dana tersebut ditransfer oleh BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
Sehubungan dengan optimalisasi dan penggunaan anggaran, serta peningkatan pelayanan kepada jemaah haji, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan, Yandri,” kata Yandri.
Bukan yang terakhir dari jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan anggaran tambahan yang disepakati untuk penyelenggaraan haji adalah anggaran yang tidak akan dikenakan pada calon jemaah haji. Sebaliknya, dengan efisiensi dan beban keuntungan finansial haji.
Saudi Airlines selain anggaran tambahan berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pengawas KBIHU, technical landing, prospecting prospektif dan biaya operasional.