Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta agar kasus perampokan di Nusa Tenggara Barat (NTB) segera dihentikan.
Menurutnya, kematian bisa membuat orang apatis dan cemas melawan bentuk kejahatan.
Saya pikir Anda berhenti melakukan itu. Masyarakat menjadi apatis dan takut melawan kejahatan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Sea Agus perlu membangun dan memelihara kesadaran masyarakat akan keberanian memerangi kejahatan. Untuk itu, Polda NTB harus mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk ikut dalam persidangan kasus tersebut guna mewujudkan keadilan.
Anda dapat menanyakan kepada mereka apakah korban yang membela MENJADI tersangka. Sehingga nantinya keputusan polisi oleh masyarakat yang diundang dalam kasus tersebut mendapat legitimasi dari masyarakat. Jangan sampai seperti ini, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” jelas Agus.
Seorang korban perampokan menjadi tersangka setelah diduga membunuh dua gangster yang menghalangi jalan raya Dusun Babila, Desa Ubah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus ini menarik perhatian publik karena korban perampokan menjadi tersangka saat diduga membela diri.
Polisi NTB mengambil alih kasus dugaan pembunuhan tersebut. Polisi akan mengusut aksi tersangka berinisial M alias AS (34).
“Polri sedang melakukan penyidikan tindak pidana, penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan dan kepolisian NTB akan dilimpahkan,” kata Djoko Purwanto, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam keterangan tertulis tertanggal 4 April. 2022.