Kasus TPPU, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Tinggi!

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat.

Hal tersebut usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejari Cimahi pada Kamis (17/11) kemarin.

“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka, yakni IS dan EK. Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Dia menjelaskan sejumlah barang bukti juga turut diserahkan dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks DPRD bersama istrinya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

“Adapun beberapa barbuk yang diamankan diduga hasil dari kejahatan berupa empat unit spbu di wilayah Jabar, dua unit rumah, satu unit villa, satu bidang tanah, tujuh rekening bang beserta dana di dalamnya dan berbagai dokumen terkait lainnya,” terangnya.

“Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022,” tutup Ramadhan.

Sebelumnya, isnisial SG selalu korban melaporkan IS dan istrinya EK atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka terlibat dalam kasus TPPU sejak 2014-2019.

Kedua tersangka disebut melakukan tindak penipuan dengan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU kepada SG.

Bahkan korban juga dibujuk untuk untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Nurul mengungkapkan, pasangan suami istri itu telah ditangkap.

Kemudian, polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Posted in Berita Terkini