Menaker: Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan Menambah Kepesertaan Jamsos

Pemerintah pusat mendorong pemerintah provinsi untuk membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan sepanjang mengelola beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam mempekerjakan pekerja migran Indonesia dan orang sakit.

Mengikuti tujuh tahapan pengawasan yang AKAN dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Depnaker yaitu pembentukan tim terpadu dari pengawas ketenagakerjaan utama, tim regional terkait dengan BPJS.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

“Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan meningkatkan partisipasi dalam jaminan sosial”, Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwedene (Senat DPR-Partewendere, Jakarta, DPR Imyan 22.6.2020). /2022).

Ida Fauziyah menjabarkan enam langkah tambahan untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di penempatan PMI, yaitu bimbingan teknis online dan offline bagi seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah; Arbeitskreis Arbeitsinspektion (FGD) untuk semua pengawas ketenagakerjaan online dan offline tentang penerapan standar ketenagakerjaan di perusahaan; Membantu Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dalam melaksanakan tugas pembinaan, penyidikan, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, perbaikan lainnya mencakup pemberian penghargaan kepada pengawas ketenagakerjaan atas kinerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap tugasnya, dan pemberian tugas dekonsentrasi bagi pengawas ketenagakerjaan. Penguatan lainnya adalah pembentukan tim terpadu antara pusat dan daerah untuk menangani kasus-kasus yang mendesak,” kata Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah sependapat dengan pernyataan ketua bengkel Felly Runtunewe, bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah objek pemeriksaan, termasuk PMI, termasuk di atas A. Menteri Tenaga Kerja juga menyadari perlunya untuk pengawas jauh lebih besar dari ketersediaan pengawas. Selain itu, jumlah penempatan meningkat dari hari ke hari.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Tentu perlu kerjasama dengan kementerian/lembaga (K/L), serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan. Kedua, inspeksi bersama sesuai dengan tugas dan peran serta wewenangnya masing-masing. semuanya K/L,” ujarnya.

Soal penempatan dan perlindungan PMI, Ida Fauziyah mengatakan ada dua pihak yang perlu dibenahi. PMI adalah korban jika tidak secara prosedural dan pihak yang menempatkannya tidak secara prosedural,” ujarnya.

Posted in Berita TerkiniPerekonomian