Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang atas Kasus Pencemaran Nama Dito Mahendra!

Artis Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Nikita sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani hadir di Kejari Serang didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Setelah menjalani sejumlah prosedur di Kejari Serang sekitar pukul 18.40 WIB Nikita di bawa menuju Rutan serang untuk dilakukan penahanan. Saat di bawa menuju rutan Nikita tidak berkomentar sedikit pun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengatakan pertimbangan penahanan Nikita Mirzani adalah pertama adalah alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat 1 KHUP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Saat ditanya penahan tersebut sempat alot, Freddy mengatakan penahan sudah dipersiapkan sehingga dapat terlaksana.

“Kalo alot ya memang kita sudah antisipasi kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Sempat menolak cuma kita kan persuasif aja yah kita kan manusiawi juga,” katanya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Freddy mengatakan tahap selanjutnya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Kejari Serang.

“Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera kita limpahkan ke pengadilan negeri serang” ujarnya.

 

Posted in Berita TerkiniGosip Artis