Polisi Gagalkan Penjualan 1.300 Baby Lobster Ilegal di Jember

Polisi menggagalkan penjualan 1.300 bayi lobster ilegal pada Rabu (5/11/2022). Pelaku berinisial DF, warga Kecamatan Puger lainnya ditangkap, sedangkan pelaku berinisial H yang merupakan calo atau pemasok baby lobster untuk DF kabur.

Para kolektor berhasil diamankan dan saat ini sedang dipelajari untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol AKBP Hery Purnomo, Kamis (12/5/2022).

Menurut Kapolsek, modus operandi pelaku adalah membeli lobster kecil dari H.DF, pengumpul akan menanyakan kepada pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan kemana akan membawa lobster kecil tersebut.

Hery menjelaskan, penjualan bayi lobster secara ilegal merupakan tindak pidana karena dilakukan tanpa izin. Pelaku juga tidak memiliki SIUP yang diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Penjualan secara tidak sah oleh para pelaku ini dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88(1) Junto Pasal 16(1) atau Pasal 92(1) Junto Pasal 26(1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto Pasal 55(1) Bus 1 des UU RI Nomor 45 Tahun 2009 KUHP dan Pasal 92 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 Republik Indonesia tentang Penciptaan Lapangan Kerja dimana ancaman terhadap pelanggar maksimal 8 tahun.

Posted in Berita Terkini