Realisasi Penggunaan NIK KTP Jadi NPWP Dilakukan Bertahap

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerapkan penggunaan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Inovasi ini memudahkan wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerapan kebijakan NIK menjadi NPWP akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penggunaan SI diterapkan pada masyarakat yang akan menjadi wajib pajak. Jika Anda hanya memiliki satu NPWP, Anda sudah dapat menggunakan NIK Anda.

Yang ingin punya NPWP saja daftar dengan NIK-nya dan nanti NIK-nya bisa digunakan sebagai pengganti NPWP,” kata Yoga di Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Sedangkan bagi individu yang telah memiliki NPWP secara bertahap akan beralih ke NIK. Setiap wajib pajak akan menerima email notifikasi saat NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP.

Bagi yang sudah memiliki NPWP akan disebutkan dan diumumkan kapan penggantinya akan diganti secara langsung,” ujarnya.

Yoga Concretete yang mengintegrasikan penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak. Artinya tidak semua orang yang memiliki NIK AKAN dikenakan pajak.

Jadi tidak semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak,” ujarnya.

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP murni untuk penggunaan pantai oleh perorangan. Dengan demikian, pada waktunya NPWP tersebut tidak berlaku lagi karena telah digantikan dengan penggunaan NIK.

Ini hanya iseng-iseng saja agar orang tidak harus beda nomor,” ujarnya.

Posted in Berita Terkini