Sambut KTT G20, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatasi Mulai 14 November 2022!

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terus berbenah baik dari infrastruktur atau sistem untuk menyambut gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung pada tengah November nanti.

Dari sistem lalu lintas pesawat, Bandara Ngurah Rai akan melakukan penyesuaian operasional pada 12-18 November 2022 untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20.

“Sebagai pintu gerbang utama dalam kedatangan dan keberangkatan para delegasi peserta KTT G20 Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah mempersiapkan skenario penyesuaian operasional bandara,: kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dikutip dari Antara, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Ia melanjutkan, penyesuaian di Bandara Ngurah Rai akan meliputi operasional di sisi udara (airside) dan sisi darat (landside).

Penyesuaian operasional di Bandara Ngurah Rai tersebut didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Beberapa penyesuaian operasional di Bandara Ngurah Rai adalah sebagai berikut:

1. Jam operasional (operating hours) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 Jam.

2. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada tanggal 14 November pada pukul 00.00 sampai dengan 02.00 WITA dan pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WITA

3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada tanggal 17 November pada pukul 12.00 sampai dengan 19.00 WITA

4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:

a) Penerbangan VVIP G20 (Pesawat Utama dan Pesawat Pendukung)

b) Penerbangan pesawat kemiliteran (military flight) pendukung G20

c) Penerbangan charter delegasi G20

d) Penerbangan bukan niaga (charter flight) delegasi G20; dan

e) Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.

Posted in Berita TerkiniPerekonomian