Tersangka kasus penambangan emas ilegal, berinisial AAN, ditahan di Lapas Kelas II B Penggabungan, Sumatera Utara (Sumatera Utara).
AAN diadakan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan tersebut dilakukan oleh pihak Madina Kejari karena berdasarkan pengawasan Kejaksaan Negeri (JPU).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Intel, Madina Fatizaro Zai dalam keterangannya di jaringan Digtara.com–Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
Pendelegasian AAN karena lokasi kasus berada di Kabupaten Madina, meskipun proses penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujarnya.
Dia menyatakan, setelah P21 teridentifikasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tinggi Sumut pada 12 Mei 2022.
“Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan Tahap II ke Kejaksaan Sumut, Kejaksaan Sumut melimpahkan ke Madina Kejari karena tempat kejadian di Madinah,” ujarnya.
Dalam delegasi itu, Zai mengatakan barang bukti yang dihadirkan hanya empat helai karpet. Meski ada lampiran di berkas penyidik, ada ekskavator.
Tersangka dijerat pasal alternatif 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau pasal kedua alternatif yaitu Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. tersangka dan administrasi. .
Menurut dua pasal alternatif, ancaman ini bisa berlangsung lebih dari lima tahun. Pihak Kajari juga telah menunjuk tiga jaksa untuk mendampingi dua jaksa dari Kejaksaan Agung Sumut sebagai jaksa,” ujarnya.